Isu gerakan penarikan uang secara besar-besaran atau rush money pada 25 November 2016 di Medsos dinilai berbahaya dan mengancam perekonomian nasional.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut rencana aksi demo pada 25 November mendatang bertujuan untuk menduduki Gedung DPR sebagai gerakan makar untuk menggulingkam pemerintahan.
Isu adanya makar saat demo lanjutan pada 25 November 2016 dan 2 Desember 2016 dinilai sebagai bentuk tindakan pelanggaran hukum.
Aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu, yang terpenting adalah mencari akar munculnya demo tersebut.